• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    BUMD Tulang Bawang Hanya Kelola SPBU Bagi Hasil Sepihak, Pengambilalihan Paksa, Kerugian Negara Terbuka...

    Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T13:44:40Z
    masukkan script iklan disini



    Ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG — Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang ternyata hanya mengelola satu aset saja, yaitu SPBU. Tidak ada usaha lain, tidak ada pendapatan lain. Padahal dari pengelolaan SPBU ini, aliran dana seharusnya jelas dan masuk utuh ke kas daerah. Kenyataannya justru sebaliknya. Sejak awal, pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga dengan perjanjian bagi hasil yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah Daerah. Setiap bulan nilainya berubah-ubah, dari Rp 80 juta hingga Rp 120 juta. Selama berjalannya kerja sama, total dana yang mengalir mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Namun apa yang diterima rakyat? Nyaris tidak ada.

     

    Kontrak Hingga 2027 Diputus Secara Paksa.

     

    Kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga seharusnya berlangsung hingga tahun 2027. Namun saat Qodratul menjabat sebagai Penjabat Bupati, terjadi pengambilan alihan secara sepihak dan paksa. Tanpa kesepakatan bersama, tanpa penyelesaian masalah di meja perundingan, pengelolaan diambil kembali oleh Pemda. Tindakan ini melanggar ketentuan yang sudah disepakati. Akibatnya, pihak ketiga mengajukan gugatan ke pengadilan menuntut kerugian miliaran rupiah.

     

    Dari Tuntutan Miliaran, Hanya Dihukum Bayar Rp 500 Juta saja Tapi Diambil dari Uang BUMD Sendiri. Red 

     

    Pengadilan akhirnya memutuskan, bukan membayarkan miliaran seperti yang dituntut, melainkan hanya sekitar Rp 500 juta saja. Namun yang paling mencurigakan dan merugikan negara adalah cara pembayarannya. Uang ganti rugi itu diambil langsung dari rekening kas BUMD sendiri. Bukan dari anggaran Pemkab, bukan dari kantong pihak yang memutus sepihak. Uang milik BUMD yang seharusnya menjadi aset daerah justru dikeluarkan untuk menutupi kesalahan yang dilakukan pimpinan daerah. Di sinilah kerugian negara sudah terlihat jelas.

     

    Selama Bertahun-Tahun, BUMD Tidak Pernah Setor ke Kas Daerah. Fakta yang lebih mengagetkan: selama ini, BUMD Tulang Bawang tidak pernah menyetorkan pendapatan apa pun ke Kas Daerah. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk untuk pembangunan, perbaikan jalan, kesehatan, maupun pendidikan warga. Padahal setiap bulan ada bagi hasil yang masuk, nilainya ratusan juta, totalnya miliaran. Ke mana perginya uang-uang itu? Siapa yang menikmatinya selama ini?

     

    Bagi Hasil Dihitung, Angkanya Jauh di Bawah Semestinya. Saat dikelola pihak ketiga, bagi hasil yang diterima BUMD hanya berkisar Rp 80 juta hingga Rp 120 juta per bulan. Padahal jika dihitung wajar, porsi BUMD seharusnya jauh lebih besar. Misalnya jika porsi pihak ketiga saja Rp 80 juta, maka BUMD seharusnya menerima jumlah yang setara atau lebih. Bukan turun menjadi Rp 16 juta seperti yang terlihat. Selisihnya ke mana? Siapa yang memakan selisih itu?

     

    Pertanyaan Terbuka untuk Direktur dan Pimpinan Daerah. Selama direktur menjabat, keuntungan SPBU ada di mana? Jika dikelola sendiri oleh Pemda, keuntungan seharusnya utuh masuk ke kas. Jika dikelola pihak ketiga, bagi hasilnya seharusnya transparan dan disetorkan. Namun keduanya tidak terjadi. Tidak ada setoran, tidak ada laporan yang jelas.

     

    Ke mana perginya uang bagi hasil Rp 80–120 juta per bulan selama bertahun-tahun?


    Siapa yang menetapkan nilai bagi hasil sepihak sehingga merugikan BUMD?


    Mengapa pengambilan alihan dilakukan paksa padahal kontrak masih berlaku hingga 2027?


    Mengapa ganti rugi Rp 500 juta dibayar dari uang BUMD, bukan dari pihak yang memutus perjanjian?


    Mengapa tidak ada satu rupiah pun disetorkan ke Kas Daerah selama ini?


    Siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan SPBU ini selama Qodratul menjabat dan direktur memimpin?

     

    Tuntutan Andika Fortuba 

     

    Kejaksaan Tinggi Lampung periksa aliran dana rekening BUMD dari awal kerja sama hingga sekarang


    KPK telusuri siapa yang menerima selisih bagi hasil yang tidak masuk akal


    Inspektorat hitung kerugian negara akibat pembayaran ganti rugi dari uang BUMD


    DPRD panggil Direktur BUMD dan mantan Pj Bupati Qodratul, minta pertanggungjawaban lengkap


    Kas Daerah tarik seluruh aset BUMD yang belum disetor, kembalikan ke rakyat

     

    "SPBU itu milik Tulang Bawang, bukan milik sekelompok orang. Setiap rupiah yang tidak disetorkan, setiap keputusan yang merugikan, setiap uang yang diambil dari rekening BUMD untuk menutupi kesalahan pribadi — itu semua harus dikembalikan. Tunjukkan siapa yang menikmatinya. Jika tidak bisa menjelaskan, kembalikan semuanya," tegas Andika Fortuba.

     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e