• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KJI Luwu Raya Kecam Kekerasan Wartawan di SPBU Padang Alipan, Desak Polisi Proses Hukum Pelaku

    Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T01:45:05Z
    masukkan script iklan disini




     

    UngkapFakta.Info PALOPO - Tindak kekerasan terhadap wartawan Linteranews.com, Fredi, saat meliput antrean BBM subsidi di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Telluwanua, Kota Palopo, Kamis (24/9/2026), adalah serangan terhadap kemerdekaan pers.


    Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Wilayah Luwu Raya mengecam keras peristiwa tersebut.


    Ketua KJI Wilayah Luwu Raya, Patmin Andi Rasyid, S.H., C.P.P., C.L.A., menyampaikan solidaritas penuh dan simpati mendalam kepada korban.

    "Ini bukan sekadar pemukulan terhadap satu orang wartawan. Ini pemukulan terhadap profesi kita semua. Ketika Fredi dikepung dan ditendang saat berada di atas motor hanya karena merekam antrean BBM yang dilihat setiap hari oleh warga, maka yang diserang adalah hak publik untuk tahu. Kami di KJI Luwu Raya berdiri bersama Fredi," tegas Patmin.


    KRITIK KJI:


    1. Arogansi dan Anti-Pers: Teriakan oknum diduga pelansir "tidak ada anunya wartawan di sini" di dalam warung dekat SPBU, di hadapan anggota Polsek Telluwanua, menunjukkan sikap anti-pers dan seolah ada wilayah yang kebal dari liputan.


    2. Pembiaran Kekerasan: KJI mengkritik adanya dugaan pembiaran. Kekerasan terjadi di area SPBU yang dijaga aparat. KJI mendesak Propam Polres Palopo memeriksa anggota yang bertugas saat itu.


    3. Indikasi Ada Yang Ditutupi: Antrean BBM adalah fakta publik. Jika liputan fakta publik saja dianggap mengganggu hingga harus dikerasi, publik patut curiga ada praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang ingin ditutup-tutupi.


    DASAR HUKUM PERLINDUNGAN WARTAWAN:


    KJI Luwu Raya menegaskan, kerja jurnalis dilindungi konstitusi dan undang-undang:


    1. UUD 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.


    2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

    • Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

    • Pasal 4 ayat (1) dan (3): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

    • Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selama wartawan bekerja dengan itikad baik sesuai Kode Etik Jurnalistik, ia tidak dapat dipidana atas tugas dan produk beritanya. Sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, bukan dengan kekerasan. 

    • Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

    3. KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 466: Kekerasan fisik berupa pengeroyokan dan penendangan merupakan tindak pidana penganiayaan.


    WARTAWAN ADALAH BAGIAN DARI PEMBANGUNAN:


    Patmin menegaskan, wartawan adalah mitra strategis pembangunan, bukan musuh.


    Wartawan menjalankan mandat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Tanpa liputan wartawan, antrean panjang, dugaan kelangkaan, dan dugaan mafia BBM subsidi di SPBU tidak akan pernah diketahui publik dan pemerintah. Wartawan memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan menjadi kontrol sosial agar pembangunan berjalan transparan dan berkeadilan.


    HIMBAUAN KJI LUWU RAYA:


    1. Kepada Kapolres Palopo, segera usut tuntas, ungkap dan proses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan Fredi. Laporan sudah diterima Kasat Reskrim Iptu Ridwan Parintak dan masih dalam penyelidikan. Kami minta atensi serius. 

    2. Kepada Bidang Propam, periksa anggota di lapangan yang diduga melakukan pembiaran. 

    3. Kepada Pertamina dan Pengelola SPBU Padang Alipan, tertibkan distribusi, berantas aktivitas pelansir, dan hormati kerja jurnalistik. 

    4. Kepada Seluruh Jurnalis Luwu Raya, Tana Luwu, dan Sulawesi Selatan, tetap solid, tetap berani, saling jaga. Satu wartawan disakiti, semua terluka. 


    Demokrasi mati jika wartawan dibungkam.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e