Ungkapfakta.info,BANDAR LAMPUNG, 28 September 2026 — Pemberitaan yang menyuarakan dugaan ketidaksesuaian kualitas material pada proyek pembangunan drainase di Jalan P. Singkep 7, Perumahan Vila Marina, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, mendapat tanggapan resmi dari pihak konsultan pengawas pekerjaan.
Konsultan pengawas menegaskan bahwa penilaian terhadap kesesuaian material tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengamatan kasat mata. Setiap material yang digunakan wajib mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat (RKS), spesifikasi teknis, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan.
"Kami melakukan pengawasan terhadap material dan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak. Menyatakan material tidak memenuhi syarat harus berdasar dokumen dan hasil pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar tampilan visual di lokasi," ujar pihak konsultan pengawas saat dikonfirmasi.
Terkait batu pasangan pondasi, konsultan menjelaskan material tersebut tetap dalam pengawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kontraktor wajib mengganti atau memperbaiki sesuai ketentuan. Hal serupa berlaku untuk komposisi adukan semen, yang dinilai tidak hanya dari tampilan saat proses berlangsung, melainkan dari kesesuaian dengan standar teknis secara keseluruhan.
"Apabila ada bagian yang tidak sesuai spesifikasi, kami akan meminta pelaksana memperbaiki sesuai ketentuan. Kualitas pekerjaan harus terjamin agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," lanjutnya.
Proyek ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, dilaksanakan oleh CV Dua Ribu Lima dengan nilai kontrak Rp694.429.905,51, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pihak konsultan meminta kepada semua pihak agar melakukan penilaian kualitas pekerjaan secara utuh dengan mengacu pada dokumen kontrak, RKS, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan resmi. Dengan demikian, informasi yang diterima masyarakat menjadi lengkap dan berimbang.
(Janu)

.png)


.png)


