• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polda Sulsel Beberkan Langkah Tindak Lanjut: 31 Saksi Sudah Diperiksa, Bupati Gowa Belum Ditahan Karena Masih Kooperatif

    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T15:05:17Z
    masukkan script iklan disini



    Polda Sulsel Beberkan Langkah Tindak Lanjut: 31 Saksi Sudah Diperiksa, Bupati Gowa Belum Ditahan Karena Masih Kooperatif
     
    MAKASSAR — Ungkap Fakta (28/9/2026) — Polda Sulawesi Selatan melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, AKBP Jufri, membeberkan sejumlah langkah tindak lanjut pasca penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam kasus dugaan korupsi, sekaligus menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan.
     
    Dalam keterangan pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), disebutkan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan kepolisian meliputi: melakukan koordinasi terkait penetapan tersangka, mengajukan permohonan pencegahan perjalanan ke luar daerah, memberitahukan penetapan tersebut kepada atasan terkait, serta memanggil tersangka dan para saksi untuk dimintai keterangan.
     
    Polda Sulsel juga menegaskan akan mendalami dugaan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam perkara tersebut, termasuk upaya intervensi yang mungkin terjadi.
     
    “Kita akan memanggil saksi-saksi ini untuk mencari keterangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan dalam perkara tersebut. Nanti kita lihat selanjutnya,” ujar Jufri.
     
    Tercatat sebanyak 31 saksi telah diperiksa dan kemungkinan besar akan dipanggil kembali untuk pendalaman, serta terbuka kemungkinan memanggil saksi tambahan.
     
    Sementara itu, terkait belum dilakukannya penahanan, Jufri menjelaskan bahwa tersangka dinilai masih kooperatif.
     
    “Sejauh ini Saudari HT dinilai masih kooperatif dan dapat diajak bekerja sama. Keputusan penahanan akan melihat hasil penilaian tim penyidik ke depannya. Jika dinilai sudah perlu ditahan, tentu akan kita laksanakan,” jelasnya.
     
    Pihak kepolisian juga menegaskan menghormati hak tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan.
     
    “Praperadilan merupakan hak tersangka yang telah difasilitasi oleh negara dan tidak akan dirintangi oleh kepolisian,” tegas Jufri.

    Jurnalist'"(Kul indah)
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e