• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kontrak Kerja Sama SPBU Hingga 2027 Diputus Sepihak Qodratul Ambil Alih Secara Paksa, Tanpa Kesepakatan, Tanpa Perundingan...

    Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T14:54:34Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 27 September 2026 Kerja sama pengelolaan aset strategis milik BUMD Kabupaten Tulang Bawang diputus secara sepihak dan dipaksa berakhir jauh sebelum masa berlakunya habis. Saat Qodratul menjabat sebagai Penjabat Bupati, pengelolaan SPBU milik daerah yang seharusnya berlangsung hingga tahun 2027 diambil alih oleh Pemerintah Daerah tanpa kesepakatan bersama, tanpa penyelesaian sengketa di meja perundingan, dan tanpa dasar hukum yang sah. Langkah ini menimbulkan kerugian materiil, menumbuhkan kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi, dan melanggar prinsip kepastian hukum.

     

    Apa yang terjadi? Kerja sama pengelolaan SPBU milik BUMD Kabupaten Tulang Bawang dengan pihak ketiga disepakati berlaku hingga tahun 2027. Namun sebelum masa kontrak berakhir, dilakukan pengambilan alihan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah. Tidak ada persetujuan bersama, tidak ada pembahasan akhir, tidak ada kesepakatan tertulis mengenai pengakhiran. Pengelolaan langsung diambil paksa oleh Pemda di bawah kepemimpinan Qodratul. Akibatnya, pihak ketiga mengajukan gugatan ke pengadilan yang menimbulkan beban keuangan tambahan bagi BUMD.

     

    Qodratul Penjabat Bupati Kabupaten Tulang Bawang yang memerintahkan pengambilan alihan sepihak/Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang  pihak yang mengambil alih pengelolaan tanpa kesepakatan. Pihak ketiga mitra kerja sama pihak yang memiliki hak kontrak sah hingga 2027 dan dirugikan oleh pemutusan sepihak

    ​BUMD Kabupaten Tulang Bawang badan yang menanggung kerugian akibat keputusan tersebut. Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang  pemilik aset yang menanggung dampak kerugian keuangan daerah.

     

    Pengakhiran dan pengambilan alihan pengelolaan dilakukan saat Qodratul menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa ini menyangkut aset SPBU milik BUMD yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Gugatan atas tindakan tersebut sedang diproses di pengadilan yang berwenang.

     

    Mengapa diputus secara paksa sebelum 2027? Kontrak masih berlaku dan mengikat kedua belah pihak, namun dihentikan sepihak tanpa alasan hukum yang sah

    ​Tidak dilakukan perundingan damai atau penyelesaian sengketa sesuai ketentuan perjanjian. Pengambilan alihan dilakukan tepat saat ada pergantian atau peninjauan pimpinan daerah

    ​

    Muncul dugaan adanya kepentingan tertentu agar pengelolaan berada di tangan pihak yang dapat diatur. Keputusan ini justru membebani keuangan BUMD dengan ganti rugi yang seharusnya tidak terjadi jika kontrak dijalankan sesuai ketentuan.

     

    Proses pengambilalihannya tidak ada rapat koordinasi resmi antara Pemda, BUMD, dan mitra kerja sama. Tidak ada dokumen kesepakatan pengakhiran yang ditandatangani bersama. Tidak ada berita acara serah terima yang sah. Pengelolaan diambil paksa dengan perintah sepihak dari pimpinan daerah. Langkah ini melanggar prinsip hukum perjanjian yang mengikat para pihak, sehingga menimbulkan kerugian yang harus ditanggung oleh kas BUMD.

     

    Ditegaskan Andika Fortuba Ini Pertanyaan yang Wajib Dijawab Secara Terbuka:

     

    1. Apa dasar hukum tertulis yang digunakan Qodratul memutus kontrak yang masih berlaku hingga 2027?

    ​

    2. Siapa tim yang meninjau perjanjian tersebut sebelum diputus? Apakah melibatkan tim hukum daerah?

    ​

    3. Mengapa tidak dilakukan perundingan damai terlebih dahulu untuk menghindari gugatan ke pengadilan?

    ​

    4. Apakah ada pihak tertentu yang diinginkan untuk mengelola SPBU setelah diambil alih?

    ​

    5. Siapa yang menanggung kerugian akibat putusan pengadilan pribadi yang memutus atau uang kas BUMD?

    ​

    6. Apakah ada perjanjian lisan atau kesepakatan rahasia di balik pengambilan alihan ini?

     

    Andika Fortuba pinta Qodratul jelaskan secara terbuka alasan mendesak memutus kontrak sebelum 2027. Tunjukkan dokumen perintah pengambilan alihan dan pertimbangan hukumnya. ​DPRD Kabupaten Tulang Bawang panggil mantan Pj Bupati, periksa dokumen perjanjian dan proses pengakhirannya. Bandingkan kerugian yang timbul dengan keuntungan yang dijanjikan. Kejaksaan Tinggi Lampung telusuri apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan alihan yang merugikan keuangan daerah.

    ​

    BUMD Kabupaten Tulang Bawang jelaskan mengapa ganti rugi dibayarkan dari kas BUMD, bukan dari pihak yang memutus sepihak. Red

     

    "Kontrak ditandatangani untuk dipatuhi, bukan diputus sesuka hati. Memutus sepihak sebelum waktunya bukan kebijakan itu pelanggaran. Kerugian yang muncul akibat keputusan itu tidak boleh dibayar dari uang rakyat. Yang memutus harus bertanggung jawab, bukan melempar beban ke kas daerah. Jelaskan alasannya, kembalikan kerugiannya," tegas Andika Fortuba 

     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e