• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    SMK Negeri 4 Palembang Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS.

    Minggu, 13 September 2026, September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T00:33:36Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkapfakta.info, Palembang - LSM Komite Penegak Kebenaran Sumatera Selatan (KPK Sumsel) datangi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan IB. I, Palembang.

    Kedatangannya, LSM KPK Sumsel menyampaikan terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lakukan oleh oknum Kepala SMK Negeri 4 Palembang dan SMK Negeri 1 Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

    Ketua Umum KPK Sumsel M. Isa, MH mengatakan, sorotan kali ini tertuju pada SMK Negeri 4 Palembang, yang mana pada Tahun Anggaran 2025 dana BOS yang diterimanya hingga mencapai Rp2,9 miliar.

    Namun, kuat dugaan, penggunaan dana BOS di SMK Negeri 4 Palembang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Permendikdasmen. Maka dari itu, setiap realisasinya dibutuhkan transparansi dan pemeriksaan.

    Ia juga mengungkapkan, contoh kecil banyaknya kerusakan-kerusakan ringan pada gedung sekolah, seharusnya hal ini bisa diperbaiki dan dilakukan perawatan dengan menggunakan beberapa persen dari anggaran dana BOS yang diterima. Namun, diduga ini tidak dilakukan oleh oknum Kepala SMK Negeri 4 Palembang. 

    "Masalah ini sudah kami laporkan ke Kejati Sumsel, kita tunggu saja tindaklanjutnya," ujar M. Isa kepada wartawan, Jumat (11/09/2026).

    Selanjutnya, KPK Sumsel juga mempertanyakan, terkait hampir 20 tahun lamanya Sumin Eksan, S.Pd., M.M menjabat sebagai Kepala di beberapa sekolah yang ada di Kota Palembang, hal ini dinilai sudah melanggar aturan ketentuan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025.

    "Kami berharap kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel agar bisa memberikan kesempatan bagi yang lain untuk menjadi Kepala Sekolah, karena regenerasi itu sangat dibutuhkan," jelasnya.

    Menanggapi apa yang di sampaikan oleh LSM KPK Sumsel, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kasi Sarpras Likwanyu, S.Pd menanggapi bahwa, untuk kasus SMK Negeri 4 Palembang sa'at ini sedang dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh BPK Perwakilan Sumsel. 

    "Terkait dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 4 Palembang saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh BPK Perwakilan Sumsel, tapi kalau terkait hampir 20 Tahun lamanya Bapak Sumin Eksan menjabat sebagai Kepala di beberapa sekolah, saya akan memberi tahukan masalah ini kepada pimpinan sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh teman-teman dari LSM KPK Sumsel," ungkap Likwanyu tutup pembicaraan. (Andra Alfafa)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e