• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    TEGAS! PT SGN PG Cinta Manis Tidak Melindungi Karyawan Terlibat Karhutla, Minta Polisi Tindak Tegas

    Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T01:37:09Z
    masukkan script iklan disini



    OGAN ILIR — Mengulik adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di areal kebun tebu, manajemen PT SGN PG Cinta Manis menyikapi tegas perkara tersebut. 

    Perusahaan menegaskan akan bersikap netral dan tidak memberikan perlindungan istimewa jika ditemukan adanya oknum karyawan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa tersebut.
     
    Pernyataan ini disampaikan pihak perusahaan saat proses pemeriksaan yang berlangsung sebagai saksi dalam kasus kebakaran lahan kebun tebu yang sedang ditangani unit Pidsus Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel.
     
    "Untuk kasus yang sedang berjalan saat ini, kami bersikap netral. Jika nanti terbukti ada karyawan kami yang terlibat, kami tidak akan melindunginya. Biarkan pihak berwajib yang memutuskan sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan PT SGN PG Cinta Manis.
     
    Pihak perusahaan juga menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan instansi berwenang. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus pembuktian komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
     
    Kasus Karhutla di areal kebun tebu tersebut kini masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian. Pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen PT SGN PG Cinta Manis, terus dilakukan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran yang merugikan lingkungan tersebut.
     
    Pihak berwenang mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran lahan sebagai cara pengolahan tanah. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e