![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG — DPP LSM Fortuba menyampaikan penambahan data dan bukti baru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang, khususnya PT Tulang Bawang Jaya.
Penambahan ini dilakukan sebagai tanggapan atas pernyataan Direktur BUMD, Novi Marzani, yang mengklaim tidak ada penyertaan modal sejak 2012 hingga 2025 padahal dokumen resmi membuktikan sebaliknya.
Rincian Penyertaan Modal yang Terungkap
Berdasarkan data yang diserahkan.
1. Per 31 Desember 2022
PDAM Way Tulang Bawang: Rp 1.255.740.743,53
PT Tulang Bawang Jaya: Rp 8.606.223.134,62
2. Per 31 Desember 2023
PDAM Way Tulang Bawang: Rp 1.278.560.156,87
PT Tulang Bawang Jaya: Rp 8.984.315.115,64
3. Tahun 2024
Penyertaan Modal Daerah: Rp 1.500.000.000,00
Total gabungan 2022–2024: ± Rp 21.624.839.148,- Dengan bukti tambahan, keseluruhan dugaan kerugian dan aliran dana yang bermasalah mencapai lebih dari Rp 30 miliar.
Data Sudah Jelas Mengapa Kejaksaan Diam? Andika Fortuba menegaskan.
"Angka-angka ini tertulis hitam di atas putih. Sumbernya dari dokumen resmi negara. Data sudah jelas, sudah lengkap, sudah akurat. Lalu mengapa Kejaksaan Negeri Tulang Bawang seolah tidur pulas? Bertahun-tahun laporan masuk, tidak ada kepastian hukum, tidak ada penetapan, tidak ada kejelasan apa pun. Apakah menunggu semua bukti hilang? Atau menunggu masa jabatan berlalu sehingga semua terlupakan?"
Novi Marzani Klaim Tidak Ada Fakta Justru Makin Menguat Klarifikasi Novi Marzani yang menyatakan tidak ada penyertaan modal sejak 2012 berbanding terbalik dengan fakta. Angka masuk setiap tahun. Jika dibilang tidak ada, berarti ada yang disembunyikan pengelolaannya bermasalah, bahkan diduga fiktif.
Dana Rp30 Miliar Diduga untuk Modal Politik Pilkada. Hal yang paling mengkhawatirkan, aliran dana besar ini bertepatan dengan masa pergantian kepemimpinan daerah.
Tahun 2022 masa akhir jabatan Bupati Winarti
Tahun 2023 masa Penjabat Bupati Qudrotul Ihkwan
Tahun 2024 masa Penjabat Bupati Ferli Yuledi
"Tahun 2022–2023 adalah masa transisi menuju pemilihan kepala daerah. Dana sebesar ini sangat rentan disalahgunakan sebagai modal politik. Kami khawatir uang rakyat dipakai untuk kepentingan pencalonan," tegas Andika Fortuba.
Andika Fortuba menuntut Kejaksaan Negeri Menggala segera menyikapi dan menindaklanjuti sebagai bagian penyidikan terhadap.
Winarti Mantan Bupati selaku Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Daerah
Qudrotul Ihkwan Penjabat Bupati Tahun 2023
Ferli Yuledi Penjabat Bupati Tahun 2024 sekaligus Sekretaris Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) — yang menyusun dan menyetujui aliran dana ini
Novi Marzani Direktur BUMD yang mengelola dana tersebut.
Kejaksaan Negeri Menggala segera proses berkas ini, jangan ditunda lagi
Kejaksaan Tinggi Lampung ambil alih jika Kejari Menggala belum bergerak
JAMWAS Kejaksaan Agung periksa mengapa perkara ini dibiarkan mengambang bertahun-tahun
KPK jika ada unsur suap atau keterlibatan dana politik, segera turun tangan.
"Rp30 miliar bukan uang receh. Bukan angka yang bisa dihapus dengan pernyataan. Bukan milik perorangan. Itu uang rakyat Tulang Bawang.
Siapa pun yang memakai, mengalihkan, atau melindunginya harus dipertanggungjawabkan. Dan siapa pun yang seharusnya menindak tapi diam ikut bertanggung jawab," pungkas Andika Fortuba.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

