![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 4 NOVEMBER 2026 Semakin terbukti bahwa upaya menghentikan perkara dugaan korupsi di BUMD PT Tulang Bawang Jaya tidak hanya dilakukan melalui pendekatan emosional. Andika Fortuba selaku Komandan GEMPITA menegaskan, beribu cara telah ditempuh. Selain mendatangi keluarga pelapor hingga istrinya menangis-nangis memohon, kini terungkap dugaan adanya upaya lain yang jauh lebih serius: penyuapan kepada pihak ketiga untuk membungkam media agar kebenaran tidak sampai terungkap.
"Beribu cara, beribu macam cara telah diupayakan untuk menghentikan perkara ini. Selain mendatangi saya dan keluarga hingga istrinya menangis-nangis memohon, Novi Marzani diduga menyuruh pihak ketiga untuk mendatangi media dengan membawa sejumlah uang. Tujuannya satu: membungkam informasi agar fakta tidak terungkap ke publik. Ini bukan sekadar memohon, ini sudah masuk ranah pidana yang jelas," tegas Andika Fortuba.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar.
Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pihak lain dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda. Jika dugaan penyuapan untuk membungkam media ini terbukti, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori pidana suap.
Kedua, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat tugas wartawan di lingkungan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Upaya membungkam media dengan uang adalah bentuk penghambatan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15, mengancam pidana bagi siapa pun yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi saksi, pelapor, atau pihak lain agar tidak memberikan keterangan atau menarik laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.
Keempat, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Upaya menutup informasi melalui pendekatan finansial adalah pelanggaran mendasar terhadap prinsip transparansi yang diamanatkan undang-undang.
Jika Bersih, Mengapa Harus Membungkam Informasi?
Andika Fortuba menegaskan, semakin banyak cara yang diupayakan untuk menutup perkara, semakin kuat dugaan bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan dari rakyat.
"Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut informasi tersampaikan? Mengapa harus mengeluarkan uang untuk membungkam media? Fakta berbicara sendiri: pertama datang memohon dengan air mata, kemudian mendatangi berkali-kali, dan kini terungkap dugaan penyuapan pihak ketiga. Semakin banyak cara yang diupayakan, semakin terlihat bahwa ini bukan soal kesalahpahaman, ini soal menutup kebenaran dengan segala cara," tegas Andika.
Andika meminta Kejaksaan Negeri Menggala tidak hanya menyelidiki dugaan kerugian keuangan negara di BUMD PT Tulang Bawang Jaya, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk membungkam media serta mendesak pihak ketiga yang diduga menerima uang tersebut untuk segera bersaksi di hadapan penyidik.
"Uang rakyat tidak boleh digunakan untuk menutup kesalahan atas uang rakyat itu sendiri. Ini dua kejahatan dalam satu perkara. Kami tidak akan diam, kami tidak akan mundur. Kebenaran akan terungkap, biarkan undang-undang yang berbicara," pungkas Andika.
Ruangan Klarifikasi Dibuka Seluas-Luasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka selebar-lebarnya untuk Novi Marzani. Apabila ada penjelasan yang dianggap perlu disampaikan guna meluruskan informasi, kesempatan ini tetap diberikan secara terbuka dan jujur.
Narasumber: Andika Fortuba Komandan GEMPITA
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)