MEDAN (SUMUT) Ungkapfakta.info
Aktivitas dugaan pertambangan galian C tanpa izin di Kecamatan Sitoluori, Kabupaten Nias Utara, kembali mengundang keresahan masyarakat. Sekretaris Jenderal DPC Kabupaten Nias Utara, LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Nosama Zega, secara resmi melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Sumatera
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang dikumpulkan, aktivitas penggalian material menggunakan alat berat jenis ekskavator dan pengangkutan dengan sejumlah truk telah berlangsung selama beberapa minggu. Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas pengelola maupun dokumen legalitas kegiatan.
"Galian ini berizin atau tidak kami tidak tahu," ujar seorang warga setempat berinisial AZ yang membenarkan adanya aktivitas tersebut namun belum mengetahui status perizinannya.
Galian C ini sangat meresahkan masyarakat, di karenakan merusak lingkungan dulu airnya bersih bisa di manfaatkan sekarang keruh tidak bisa di manfaatkan. Sudah mulai tebing sungai longsor sebagian pohon kelapa banyak yang tumbang dampaknya di masa yang akan datang sangat membahayakan warga di daerah bagian bawah seperti Desa awa ai dataran rendah dimana nantinya bisa suatu saat longsor dan mengakibatkan banjir bandang. Masyarakat Nias utara khususnya kecamatan sitolu oʻri mereka sangat dirugikan dengan adanya galian memakai alat berat yang suatu saat datangnya musibah banjir yang berbahaya. Segra pemerintah ambil langkah agar tidak semakin meraja lela pengusaha tanpa izin ini.
Nosama Zega menyerahkan bukti berupa foto dan video kegiatan kepada pihak kepolisian. Ia meminta penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Berharap segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," tegas Nosama Zega.
Ketua DPC: Jangan Hanya Tahan Operator Alat Berat
Sementara itu, Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Utara, Yuniman Nazara, menegaskan agar penelusuran pihak berwenang tidak berhenti pada operator alat berat saja.
"Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai kegiatan," ujar Yuniman Nazara.
Beliau meminta aparat mengidentifikasi secara menyeluruh pihak yang mengelola kegiatan, status legalitas, asal material yang digali, serta tujuan pengangkutannya agar tidak ada pihak utama yang terlewat dari proses hukum.
(Kabiro Sumut) Ungkapfakta.info
.png)

.png)