• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Sertifikat Tanah Hilang, Kantor Pertanahan Magelang Buka Kesempatan Keberatan Selama 30 Hari

    Rabu, 04 November 2026, November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T08:36:26Z
    masukkan script iklan disini





     Magelang. Ungkapfa.Info.

    Kantor pertanahan Kabupaten Magelang. Kementrian Agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPR). secara resmi mengumumkan permohonan penerbitan Sertifikat Penggantian atas sertifikat yang dinyatakan hilang. 

    Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 132/peng-33.08.HP.03.02/Xl/026.tertanggal 2 November 2026.yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Jatmiko. ST. M SC. 

    Dalam pengumuman tersebut disebutkan permohonan penggantian Sertifikat diajukan oleh Arsitek Mutiara Dewi. Selaku kuasa ahli waris dari Joesoef. 

    Obyek tanah yang di mohonkan penggantian sertifikatnya merupakan tanah berstatus Hal Milik Nomor 137.dengan luas mencapai 330 meter persegi. dan sertifikat tersebut tercatat atas Nama R Yoesoef. dengan tgl pembukuan 24 April 1968. 

    Adaapun lokasi tanah berada di Desa Sidogede. Kecamatan Grabag. Kabupaten Magelang. Provinsi Jawa tengah. 

    Melalui pengumuman resmi dari  tersebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan. terhadap permohonan penerbitan Sertifikat pengganti untuk menyampaikan keberatan secara tertulis. 

    Masa pengajuan keberatan ditetapkan selama 30 hari sejak tgl pengumuman. dengan ketentuan setiap keberatan harus disertai alasan serta bukti - bukti yang kuat. 

    Hingga batas waktu 30 hari tidak terdapat keberatan permohonan tersebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. akan menerbitkan Sertifikat pengganti yang berlaku sah menurut hukum. sebaiknya. sertifikat lama yang dinyatakan hilang tidak lagi berlaku. setelah pengganti diterbitkan. 

    Pengumuman ini merupakan bagian dari prosudur penggantian sertifikat tanah yang sebagai mana mengacu pada pasal 59 ayat (2) permen nomor 24 tahun 1997.tentang pendaftaran tanah. 

    Masyarakat. hususnya pihak-pihak yang mengetahui atau merasa memiliki kepentingan hukum. terhadap obyek tanah tersebut. dapat mempertahankan pengumuman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. dan menyampaikan keberatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebagai. 

    Reporter

    (ARG-DM) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e