Medan, ungkapfakta.info –
Seorang warga, Melina Manao, mengeluhkan lambannya tindak lanjut laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikannya ke Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada 7 Juli 2026 di Jalan Teratai Nomor 22, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota dengan nomor LP/B/352/VII/2026/SPKT/POLSEK MEDAN KOTA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun, hingga beberapa pekan setelah laporan dibuat, korban mengaku belum mendapatkan undangan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian sebagai pelapor.
Pada Rabu, 29 Juli 2026, korban bersama media Ungkap Fakta kemudian mendatangi dan mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut kepada pihak Polsek Medan Kota. Saat itu, korban disebut mendapat informasi bahwa dirinya akan diberikan undangan untuk dimintai keterangan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban mengaku belum menerima undangan maupun pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, korban kembali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada pihak Polsek Medan Kota.
Menurut korban, pihak kepolisian memberikan jawaban, “Tunggu saja, kami telepon nanti.”
Hingga berita ini diterbitkan, korban mengaku belum menerima telepon, undangan, maupun pemberitahuan lebih lanjut terkait pemeriksaan atas laporan yang telah dibuatnya.
Kondisi tersebut membuat korban mengaku resah dan mempertanyakan kepastian tindak lanjut laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikannya.
Korban berharap pihak kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut serta memastikan pelayanan dan proses penanganan laporan masyarakat berjalan secara transparan dan profesional.
(Fasazal)
.png)
.png)

