![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 4 NOVEMBER 2026 Redaksi Media Ungkap Fakta menerima surat somasi dari Kantor Hukum Al-Hadi Law Firm yang bertindak sebagai kuasa hukum Herlinawati, S.H., tertanggal 2 November 2026. Surat ini merespons pemberitaan berjudul "Bupati Qodratul Diduga Diusir Istri dari Kamar Pribadi, Tidur di Pendopo Pakai Sontok" yang dimuat pada 17 Oktober 2026.
Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap isi pemberitaan, menilai informasi tersebut tidak benar, belum diverifikasi, dan dianggap telah merugikan nama baik kliennya. Mereka meminta penghapusan seluruh konten, permohonan maaf secara terbuka, serta penghentian pemberitaan, dengan batas waktu hingga 4 November 2026. Jika tidak diindahkan, ancaman langkah hukum lebih lanjut disampaikan.
Redaksi: Hak Jawab adalah Jalur yang Tepat, Bukan Penghapusan Sepihak.
Menanggapi somasi tersebut, Redaksi Media Ungkap Fakta menegaskan tetap menghormati hak hukum setiap warga negara. Namun, redaksi mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan pemberitaan harus mengedepankan mekanisme hukum pers, khususnya hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menjelaskan bahwa artikel yang dipersoalkan memuat keterangan narasumber Andika Pertuba, menggunakan istilah "diduga", serta mencantumkan keterangan bahwa gambar yang digunakan merupakan ilustrasi.
"Kami tidak menutup diri terhadap evaluasi dan pemeriksaan ulang informasi. Ruang seluas-luasnya tetap terbuka bagi Herlinawati, S.H. maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, beserta bukti-bukti pendukung guna meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai fakta. Jika ditemukan kekeliruan, kami bersedia melakukan koreksi sesuai ketentuan," tegas redaksi.
Namun, permintaan penghapusan berita dan permohonan maaf tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan keberatan sepihak tanpa pemeriksaan fakta dan bukti terlebih dahulu.
Kemerdekaan Pers untuk Kepentingan Publik.
Redaksi menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian penting demokrasi. Pers berfungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan memberikan ruang bagi masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
"Pers boleh dikritik, pers wajib dikoreksi apabila keliru. Namun penyelesaian sengketa pemberitaan juga harus dilakukan melalui mekanisme sesuai undang-undang, termasuk penyelesaian melalui Dewan Pers. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi untuk menjatuhkan siapa pun. Setiap pemberitaan berlandaskan kepentingan publik, profesionalitas, dan tanggung jawab jurnalistik," tambah redaksi.
Sumber: Ungkap Fakta Rabu, 4 November 2026
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)