![]() |
| ugkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 4 NOVEMBER 2026 Langkah kuasa hukum yang mengirimkan somasi langsung kepada Redaksi Media Ungkap Fakta dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Andika, Komandan GEMPITA, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur secara khusus dan eksklusif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum yang Mengatur.
Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur secara jelas bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, jalur pertama yang tersedia adalah melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Apabila dari kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers.
Pasal 33 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan: "Dewan Pers berfungsi menyelesaikan sengketa pers yang terjadi di antara sesama wartawan, antara wartawan dengan Lembaga Pers, atau antara Lembaga Pers dengan masyarakat atau pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan."
Andika Langkah Ini Keliru Alamat.
Andika, Komandan GEMPITA, menyatakan, mengirimkan somasi langsung dengan ancaman jalur hukum perdata maupun pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers adalah langkah yang tidak tepat.
"Secara hukum, jalur yang benar bukan langsung somasi ke media. Undang-undang sudah memberikan panduan yang jelas: sampaikan hak jawab, diskusikan, jika belum terang barulah ajukan ke Dewan Pers. Melompati proses itu justru memunculkan pertanyaan: apakah tujuannya meluruskan fakta, atau justru menekan media agar berhenti memberitakan?" tegas Andika.
Mekanisme Dewan Pers Dirancang untuk Keadilan yang Cepat dan Transparan.
Andika menambahkan, sengaja ditetapkannya Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa adalah agar persoalan pemberitaan diselesaikan secara cepat, sederhana, terbuka, dan tidak berbiaya tinggi. Menggunakan jalur somasi yang justru tidak diatur sebagai langkah pertama dalam UU Pers dinilai berpotensi sebagai upaya mengintimidasi kebebasan pers.
"Jika merasa benar dan memiliki bukti kuat, seharusnya tidak takut menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Buktikan di hadapan publik, biarkan masyarakat yang menilai. Itulah esensi dari hak jawab dan kebebasan pers," tambahnya.
Ruang Klarifikasi Dibuka Selebar-Lebarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Media Ungkap Fakta tetap membuka ruang klarifikasi selebar-lebarnya, seluas-luasnya kepada Herlinawati, S.H., maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan hak jawab beserta bukti-bukti pendukung secara terbuka dan transparan. Mekanisme ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga kebenaran dapat terungkap secara adil bagi semua pihak.
Narasumber: Andika Komandan GEMPITA
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)